1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
Baca Juga:
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dimulai, Menteri PANRB: Jangan Percaya Ada Orang Menjamin Kelulusan
3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sementara itu, dalam aturan baru PP nomor 94 tahun 2021 berlaku pemotongan tunjangan kerja alias tukin.
Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25% dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan. [SZ]