Surat imbauan Menteri PANRB mengenai pelaksanaan apel pagi ini menindaklanjuti surat yang sebelumnya telah dikirimkan pada 14 Juni 2021 mengenai hal yang sama.
Adapun surat ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
Dalam surat yang ditandatangani pada 30 Desember 2021 ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik.
"Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tutup surat imbauan tersebut. [CKZ]