Dedy menegaskan aplikasi-aplikasi tersebut memiliki potensi untuk melanggar prinsip perlindungan data pribadi.
Karena didalamnya terdapat fitur yang memungkinkan akses identitas perangkat, akses daftar kontak perangkat, aktivasi lokasi secara otomatis, sampai dengan melihat koneksi sambungan wi-fi pengguna secara tanpa izin.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Peringati Hari Jadi ke-16, Bupati Launching Aplikasi SINAR dan E-Presensi
"Dengan demikian, maka kami menghimbau kepada setiap PSE atau penyelenggara sistem elektronik dari aplikasi-aplikasi yang dimaksud, untuk segera melakukan perbaikan sistem," katanya.
Terakhir, Kementerian Kominfo berharap semua penyelenggara sistem elektronik juga mengupayakan perlindungan data pribadi kepada pengguna.
Baik dari sisi teknologi, tata kelola, maupun sumber daya manusia.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat akan Orbitkan "SINAR" untuk Permudah Akses Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
"Sehingga setiap masyarakat yang menggunakan sistem elektronik bisa lebih terlindungi dari unsur-unsur yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi," ujarnya.
11 Aplikasi Diduga Mencuri Data Pengguna
1. Speed Camera Radar
Diunduh 10 juta pengguna