Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dengan tindakan asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). DKPP meminta Jokowi untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat tujuh hari setelah diputuskan.
"Presiden RI untuk melakukan putusan ini terhitung 7 hari setelah putusan ini," tegasnya.
Kasus ini diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dan rekan-rekannya. Mereka melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas dugaan mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Selain itu, Hasyim juga diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.
Sekretaris DKPP, David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak baik Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak Terkait.
Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.