Pemerintah dan DPR menyisipkan tambahan satu ayat selain larangan untuk menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian dan juga larangan menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan individu atau SARA.
Terdapat imbuhan ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”.
Baca Juga:
Pengacara Razman Arif Nasution Laporkan Nikita Mirzani atas Pelanggaran UU ITE
5. Frasa pribadi di kasus ancaman kekerasan dihapus (Pasal 29)
Pasal 29 awalnya memuat soal ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kini pasal 29 berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti”.
Baca Juga:
Penyebar Video Syur AD Ditangkap, Motifnya Dendam dan Sakit Hati
6. Intervensi pemerintah ke sistem penyelenggara elektronik (Pasal 40 A)
Terdapat tambahan pasal di antara Pasal 40 dan 41, yakni Pasal 40 A dan mengatur soal intervensi pemerintah.
Dalam ayat (2) menyebutkan bahwa pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada atau melakukan tindakan tertentu guna mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.