b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan
c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Baca Juga:
Bahlil Lahadalia Kaget Kader Golkar Laporkan Pembuat Meme ke Polisi
Apabila tidak dipatuhi, penyelenggara sistem elektronik dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.
3. Pasal ‘karet’ perbuatan yang dilarang (Pasal 27)
Dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR RI mengubah substansi Pasal 27. Dalam UU pertama, pasal 27 memiliki 4 ayat.
Baca Juga:
Ketua Umum HMI Subulussalam Klarifikasi Tudingan Media Terkait Kasus di Polres Subulussalam
Pasal ini mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital.
Kemudian juga melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.
Sedangkan dalam beleid anyar, pasal 27 dirampingkan menjadi 2 ayat.