a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
Baca Juga:
Kemen PPPA Pastikan Bakal Fasilitasi Saksi Ahli Pidana dalam Kasus AP
c. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan
Perubahan lainnya yakni setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Dalam revisi kedua UU ITE, ada pengecualian agar tidak dipidana, yakni perbuatan itu untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.
Baca Juga:
Wanita Ini Susui Anak di Penjara Usai Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita
Selanjutnya, ada tambahan klausul dalam pasal 45 A yakni sanksi pidana bagi masyarakat yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
[Redaktur: Zahara Sitio]