Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.
Hal itu diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023 lalu.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Pemerintah akan menaikkan gaji ASN sebesar 8%. Kabar tersebut tentu menjadi pemicu semangat, terutama para lulusan sarjana yang mengidamkan jadi abdi negara.
Lalu, berapa gaji lulusan sarjana jika jadi PNS tahun depan?
Lulusan sarjana, ijazah dokter, pasca sarjana, ijazah spesialis I, atau akta IV akan diklasifikasikan sebagai PNS golongan IIIa. Sementara, gaji PNS sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan IIIa mulai dari Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Namun jika dihitung secara kasar, dengan adanya kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 8% mulai tahun depan, maka gaji yang akan diterima oleh golongan IIIa akan mulai dari Rp 2.785.752 hingga paling tinggi Rp 4.575.312.
Nilai gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum beserta tunjangan-tunjangan yang nanti akan didapat. Setiap tahunnya pemerintah juga memberikan peluang kepada PNS untuk mengembangkan karirnya, salah satunya adalah dengan kenaikan pangkat PNS.