Terdapat beberapa prasyarat untuk kenaikan pangkat, antara lain:
1. Yang bersangkutan mendapatkan tugas/jabatan yang membutuhkan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
2. Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat yang dimiliki
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, minimal bernilai baik
Berikut ini daftar lengkap gaji PNS golongan III a setelah mengalami kenaikan sebesar 8% di tahun depan.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Gaji PNS Lulusan Sarjana
Rp 2.785.752
Rp 2.872.800
Rp 2.964.060
Rp 3.057.372
Rp 3.153.600
Rp 3.252.960
Rp 3.355.452
Rp 3.461.076
Rp 3.570.156
Rp 3.682.584
Rp 3.798.576
Rp 3.918.132
Rp 4.041.576
Rp 4.168.908
Rp 4.300.128
Rp 4.435.560
Rp 4.575.312
Gaji yang tertera di atas merupakan gaji pokok, belum beserta tunjangan-tunjangan yang nantinya akan diterima sesuai dengan keputusan instansi tempat bekerja.