WahanaNews-Nias | Pelibatan masyarakat dalam pelayanan pelayanan publik terus dioptimalkan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun indikator Survei Kepuasaan Masyarakat (SKM) berbasis online sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi peran masyarakat tersebut.
“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak BPS yang telah bersedia sumbang saran dalam penyusunan indikator SKM berbasis online,”ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Instrumen Survei Kepuasan Masyarakat Online di Jakarta, Jumat (03/02/2023).
Baca Juga:
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Telah Dimulai, Menteri PANRB: Jangan Percaya Ada Orang Menjamin Kelulusan
Dijelaskan, pelibatan masyarakat melalui instrumen survei kepuasan masyarakat itu bertujuan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dalam hal meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, dan mendorong peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
“Kita harapkan feedback dari masyarakat dapat menjadi landasan perbaikan dalam pelayanan yang diberikan sehingga dapat tercipta proses perbaikan berkelanjutan atau continuous improvement dalam proses pelayanan publik,” ungkap Diah seperti dilansir dari lama resmi KemenPANRB, minggu (5/2/2023).
Pelaksanaan SKM ini juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017, dan ditegaskan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan SKM minimal satu kali dalam setahun.
Baca Juga:
Usulan Formasi CASN 2024 hingga 31 Januari, Menpan RB Prioritaskan Tenaga Honorer
Hasil dari SKM tersebut akan menghasilkan indeks kepuasan masyarakat dan rencana tindak lanjut yang dapat digunakan pimpinan unit dalam memantau perbaikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik secara berkelanjutan.
Lebih lanjut Deputi Diah mengatakan, pentingnya SKM untuk diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelayanan publik yakni untuk mendapatkan respons dari masyarakat yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam membuat kebijakan.
“Melalui survei, hal-hal yang tidak dapat tertangkap oleh mata kita seperti opini dan kebiasaan pengguna layanan dapat digambarkan melalui hasil survei, yang nantinya dapat digunakan sebagai dasar penentuan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan kebijakan maupun program pelayanan publik selanjutnya,” tuturnya.