WahanaNews-Nias | Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka pada 2023.
Pelamar dapat mencari formasi pada laman sscasn.bkn.go.id pada bagian Simulasi Pemilihan Formasi (SPF).
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Merujuk pada seleksi sebelumnya, terdapat empat formasi prioritas dalam setiap seleksi CPNS.
Melansir WahanaNews.co, berikut empat formasi tersebut:
1. Formasi CPNS bagi lulusan terbaik (cumlaude)
Baca Juga:
Pembukaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi 2024 di Provinsi Papua Barat Daya
Formasi ini dibuka untuk semua lulusan S1 yang mendapatkan predikat lulusan terbaik dengan IPK lebih dari 3,5. Pelamar harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A serta program studi terakreditasi A pada saat jadwal kelulusan.
Hal itu harus dibuktikan dengan melampirkan ijazah dan juga bukti hasil perguruan tinggi dari BAN-PT. Selain itu, diperlukan juga surat keterangan berisi pernyataan predikat kelulusannya yang setara dengan Pujian/Cumlaude dari KemendikbudRistek.
2. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat
Formasi ini hanya untuk para peserta asli Papua atau Papua Barat. Peserta harus melampirkan akta kelahiran dan juga surat keterangan dari pejabat setempat sebagai bukti.
3. Formasi untuk penyandang disabilitas
Formasi ini dibatasi dengan kuota 2 persen dari jumlah kuota total di instansi. Peserta disabilitas harus melampirkan surat keterangan resmi yang berasal dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
Pemerintah menyediakan soal SKD dan SKB yang berbeda dari pelamar formasi lainnya.
4. Formasi untuk Diaspora
Formasi CPNS 2023 diperuntukkan bagi para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan tengah menempuh pendidikan ataupun bekerja. Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.
Formasi CPNS bagi diaspora umumnya yang dibuka adalah jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dengan jenjang pendidikan minimal S2 serta perekayasa minimal lulusan S1.
Peserta harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan dirinya bebas dari permasalahan hukum dan tidak terafiliasi pada ideologi-ideologi atau paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pan-RB akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada dua kelompok kategori honorer atau non ASN.
Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. [rgo/CKZ]