"Hanya di bilik suara ASN dapat menyalurkan pilihannya. Di luar bilik suara, ASN tidak perlu menunjukkan ekspresi politiknya," dalilnya.
Ia menambahkan, selain melakukan ikrar netralitas pemilu, jajaran Setjen Kemenkumham turut berjanji untuk bersih dari praktik KKN melalui pembangunan Zona Integritas (ZI).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Hal itu bertujuan agar terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kemenkumham.
"Pembangunan ZI merupakan aspek penting dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," tutupnya. [ast/CKZ]