WahanaNewsNias | Presiden Jokowi, mengancam akan mencabut izin perusahaan yang tak mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Dikutip sulbar.wahananews.co, Jokowi mengatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) bersifat mutlak dan tak bisa dilanggar.
Baca Juga:
3 Hari Larang Ekspor Batu Bara, PLN Langsung Dapat Pasokan 3,2 Juta Ton
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batu bara Dalam Negeri.
"Perusahaan yang tidak bisa melaksanakan kewajibannya bisa dikenakan sanksi, bila perlu tidak hanya tak dapat izin ekspor, tapi cabut izin usahanya," tegas Jokowi, Senin (3/1/2022).
Ia mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, dari Kementerian ESDM, perusahaan swasta, hingga BUMN untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga:
Indonesia Bebas Emisi Karbon Tahun 2060, Ini Tanggapan Pengusaha Batu Bara
Ia juga meminta PT PLN (Persero), sebagai pihak yang membutuhkan batu bara untuk pembangkit listrik mencari solusi dari minimnya pasokan saat ini.
"Kementerian ESDM, BUMN, dan PLN segera cari solusi terbaik untuk kepentingan nasional," imbuh Jokowi.
Ia meminta agar seluruh pihak mengutamakan kebutuhan batu bara untuk PLN dan industri di dalam negeri.