Dalam konsideren Tap MPR tersebut, disebutkan Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965. Namun, tuduhan itu sampai saat ini tidak terbukti karena Soekarno tak pernah diadili atas dugaan itu.
Jokowi menyebut saat ini telah terbit Tap MPR Nomor 1/MPR/2003 yang menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Selain itu, Jokowi menyebut di tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan gelar Pahlawan Proklamator kepada Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno.
"Artinya Insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, penganugerahan dua gelar tersebut semakin mengukuhkan pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan serta jasa-jasa Bung Karno. Hal ini menjadi bantahan atas tuduhan bahwa Soekarno melindungi PKI. [zbr/CKZ]