Pratikno juga mengatakan, Presiden Jokowi mengajak para pekerja mendukung situasi kondusif untuk meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
βIni penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas,β tuturnya.
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia memberi waktu 2 pekan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu mengatur tentang pencairan JHT yang baru bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.
"KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) memberikan tengat waktu 2 minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,β kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/2/2022).
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
"Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,β tambahnya. [CKZ]