WahanaNews-Nias | Presiden Joko Widodo menerbitkan 5 regulasi baru turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN.
Kelima regulasi ini terdiri dari satu Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Investasi ke OIKN Tembus Rp225 Triliun, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Benahi Fasilitas Publik di Daerah Penyangga Kawasan Otorita IKN
Pertama, PP Nomor 17 Tahun 2022. Regulasi mengatur tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.
Salah satu aturan penting yaitu di ketentuan penutup. Saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan perbendaharaan negara beserta turunannya dinyatakan masih tetap berlaku.
Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini," demikain bunyi Pasal 189 BAB X Ketentuan Penutup di PP ini, yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Baca Juga:
Turut Sukseskan MTQ Tingkat Desa Senaung Wartawan Noval AS Raih Juara III
Kedua yaitu Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otoritas Ibu Kota Nusantara. Regulasi ini mengatur lebih detail soal kewenangan dan fungsi Badan Otorita Ibu Kota, termasuk pembentukan Dewan Penasihat Otoritas IKN.
"Sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini," demikain bunyi Pasal 189 BAB X Ketentuan Penutup di PP ini, yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Ketiga, Perpres Nomor 63 Tahun 2022 tantang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Keempat yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2024.