Saat ini pemerintah pun tengah menyiapkan aturan kripto yang akan diawasi atau diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut digodok dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Selama ini, kripto diatur oleh Bappebti. Tapi, dalam RUU PPSK aset kripto masuk sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Konsekuensinya, pengawasan dan regulasi aset kripto dipegang OJK dan Bank Indonesia (BI). [tum/CKZ]