Saat ini pemerintah pun tengah menyiapkan aturan kripto yang akan diawasi atau diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aturan tersebut digodok dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Baca Juga:
Blak-blakan, Sri Mulyani dan Airlangga Buka Suara Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet
Selama ini, kripto diatur oleh Bappebti. Tapi, dalam RUU PPSK aset kripto masuk sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Konsekuensinya, pengawasan dan regulasi aset kripto dipegang OJK dan Bank Indonesia (BI). [tum/CKZ]