WahanaNews-Nias | Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan tak akan segan mentersangkakan menteri di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), asalkan ada alat bukti yang cukup.
Merangkum dari WahanaListrik.com, pernyataan itu disampaikan Burhanuddin buntut penetapan tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga:
Program Penyediaan Lahan, Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU
"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (penetapan tersangka, red)," ujar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta.
Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
Baca Juga:
Kejati Sumut Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Wakajati Pimpin Upacara
Menurut Burhanuddin, ketiga tersangka berperan secara intensif mendekati Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor," ucapnya.
Para tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di dua tempat berbeda.