“Di situ ada pelaku yang mengaku sebagai seorang profesor yang memiliki kualifikasi dari Amerika Serikat,” kata Raffles.
Para pelaku memperdaya korban dengan menampilkan prediksi pasar saham yang awalnya akurat, sehingga korban percaya dan mengikuti saran untuk mengalihkan dana ke aset kripto.
Baca Juga:
Seret Nama Vicky Prasetyo, Perempuan 60 Tahun Ngaku Rugi Rp700 Juta karena Janji Politik
“Pelaku pun melakukan percobaan di mana pada saat dia menyatakan bahwa saham tersebut akan naik besok, ternyata betul besok harinya saham tersebut naik. Sehingga membuat korban percaya bahwa profesor ini memiliki keahlian tersebut,” jelas Raffles.
“Profesor ini juga menyatakan bahwa di bulan Juni pasar saham akan mengalami keruntuhan, sehingga disarankan untuk segera mengalihkan investasi kepada aset keuangan digital atau yang lebih umum dikenal sebagai aset kripto,” lanjutnya.
Polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial RJ, LBK, dan NRA di Kalimantan Barat. Ketiganya kini ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Proyek Fiktif Rp2,4 Triliun, Dirut dan Komisaris Dana Syariah Masuk Rutan
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]