"Kejaksaan jauh mendominasi pengusutan perkara dengan pencucian uang ketimbang KPK," kata Kurnia.
Ia menambahkan jumlah terdakwa yang dikenakan Pasal pencucian uang pada tahun ini menurun dibandingkan tahun 2022. Pada tahun ini setidaknya ada 17 terdakwa pencucian uang, sedangkan tahun lalu hanya 28 terdakwa.
Baca Juga:
Kasus Perintangan Korupsi Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
"Dakwaan pencucian uang di sini jumlahnya tahun 2023 itu 17 sedangkan tahun 2022 itu mencapai angka 28. Apakah 28 itu prestasi? Tentu tidak. Itu masih sedikit juga," ucap Kurnia.
"Delik pencucian uang itu ada dua, ada aktif, ada pasif. Tidak mungkin ada aktif tapi tidak ada pasifnya, tapi ternyata pengusutan dengan delik Pasal 5 Undang-undang Pencucian Uang itu masih sangat minim digunakan oleh penuntut umum KPK maupun kejaksaan," sambungnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]