WahanaNews-Nias | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menginformasikan 8 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru yang kini telah memiliki sertifikat akreditasi.
Delapan Lembaga LPH ini akan menambah jumlah LPH di Indonesia yang sebelumnya hanya ada tiga LPH, yaitu LP POM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor.
Baca Juga:
Kemenag Sultra Tekankan Pentingnya Integritas ASN dalam Pelaksanaan Tugas dan Pengabdian
"Bertambahnya jumlah LPH ini tentu akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/4/2022).
Keberadaan LPH, lanjut Aqil Irham, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.
Baca Juga:
Kanwil Kementerian Agama Sulteng Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Tahun 2025
"Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia," jelasnya.
Terlebih, kata dia, Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal di tahun 2022.
"Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan labolatorium pengujian atau pemeriksaan produk halal," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, proses akreditasi delapan LPH baru tersebut telah dimulai sebelum terbentuknya Tim Akreditasi LPH pada 10 November 2021.
"BPJPH bersama Tim Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN MUI) melakukan proses verifikasi validasi dokumen dan lapangan terhadap sembilan calon LPH yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Hasil verifikasi validasi ini kemudian ditindaklanjuti Tim Akreditasi," imbuh Siti Aminah.
Menurutnya, dari sembilan LPH yang disetujui proses akreditasinya, baru delapan LPH yang memenuhi syarat integrasi sistem LPH dengan BPJPH.
"Sehingga, baru delapan LPH yang dapat diterbitkan sertifikat akreditasinya,” kata Aminah.
Berikut delapan LPH yang sudah terbit sertifikat akreditasinya:
1. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
2. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat
3. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau
4. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur
5. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan
6. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat
7. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta
8. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta. [qnt/CKZ]