"Kami terinspirasi dari 'Health Education of England (HEE)' bahwa untuk melakukan suatu produksi, kita harus meyakinkan bahwa jumlah tenaga kerja harus tepat jumlahnya, tepat keterampilannya, dan memberikan pelayanan yang baik, serta mampu beradaptasi dengan teknologi," ujarnya.
Representasi Pokjanas Academic Health System (AHS), Ratna Sitompul, mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law perlu dipertimbangkan kembali dampaknya terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Tenaga Medis, Kemdiktisaintek Luncurkan Strategi Pendidikan Kesehatan
Karena itu, dalam "policy brief" yang dirancang, terdapat AHS yang berperan penting mendorong produksi tenaga kesehatan.
"Kami berharap fakultas kedokteran yang terjalin dalam AHS dapat membantu fakultas kedokteran lain yang belum memiliki spesialisasi tertentu karena berbagai keterbatasan. Dengan begitu, kami harap produksi tenaga kerja, khususnya dokter spesialis ini dapat meningkat," kata dia. [Tio/CKZ/Ant]