WahanaNews-Nias | Di tahun 2022 kemarin, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat ada sekitar 9.588 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
KemenPPPA menyatakan jumlah tersebut terbilang naik dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. Sehingga dengan kondisi demikian, Indonesia dinyatakan darurat kekerasan seksual terhadap anak.
Baca Juga:
KemenPPPA: Perlu perlindungan konsumen berperspektif gender
"Kita diingatkan bahwa ada satu kondisi dengan penekanan bahwa Indonesia darurat kekerasan seksual," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar di kantornya, Jakarta Pusat, Jum'at (27/1/2023).
Nahar menjelaskan modus dan faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak beragam. Salah satu yang paling ia sorot adalah dampak dari kecanduan menonton pornografi.
Ia banyak menemukan pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh sesama anak karena terpengaruh pornografi.
Baca Juga:
Rentan Terjerat Pinjol, Perempuan Diminta Tidak Hedonisme
"Seringkali enggak habis pikir kenapa kasus itu terjadi, enggak habis pikir teman melakukan kekerasan ke temannya, ibu melakukan kekerasan ke anaknya, ayah ke putrinya," ujarnya.
Menurutnya, semua pihak harus menganggap permasalahan tersebut serius, sehingga bisa menekan atau mencegah kasus serupa terjadi lagi.
"Ini harus bersama," ujarnya.