Nias.WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi atas nama Iman Supardi.
Dia merupakan terpidana rasuah pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di Indramayu.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer, mengatakan, penangkapan bermula pada 22 Oktober 2021, tim Kejari Indramayu mendapatkan informasi bahwa Iman menggunakan mobil HRV merah berpelat nomor E-1397-QC sering melintas di Jalan Raya Pantura Patrol, Desa Sumaradem Timur, Indramayu.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim melakukan pemantauan dan melihat mobil tersebut melintas.
Tim Kejari kemudian memberhentikan mobil itu, dan ditemukan bahwa Iman yang mengemudikannya.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"Namun saat akan dilakukan pengamanan, Terpidana mengelak dengan menancap gas mobilnya dan melarikan diri ke arah Pamanukan," kata Leonard, dalam keterangannya, Sabtu (6/11/2021).
Keesokan harinya, tim Kajari Indramayu kembali melakukan pencarian terhadap Iman.
Dan ditemukan mobil yang ia gunakan berada di sebuah bengkel di Desa Patrol.