"Tim kembali segera melakukan pemantauan, lalu pada malam harinya, tim melihat 2 orang yang mengganti pelat nomor mobil tersebut, dan dengan dibantu oleh Tim Resmob Polres Indramayu, berhasil mengamankan mobil milik terpidana dan 2 orang tersebut ke Polsek Patrol," kata Leonard.
Dua orang tersebut kemudian digali informasinya terkait keberadaan Iman.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
Ternyata salah satunya merupakan anak dari Iman.
Melalui dua orang itu, pendekatan dilakukan agar Iman mau kooperatif.
"Pada Jumat, 5 November 2021, pukul 13.00 WIB, Terpidana akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dengan didampingi keluarga," ucap Leonard.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
Diketahui, berdasarkan Putusan MA Nomor 1016 K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2015, Iman telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi sekitar kurang lebih 300 ton, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 877.500.000.
"Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsider selama 6 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 73.125.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Leonard.
Namun, sejak putusan tersebut keluar, Iman tak kooperatif untuk memenuhi panggilan jaksa.