Diskusi ini diadakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara daring dan luring.
Lebih lanjut, Ghufron menyatakan apresiasinya kepada PPATK karena terus mendukung upaya KPK untuk memberantas korupsi, termasuk yang dilakukan oleh kepala daerah.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
“Uang yang diperoleh pemimpin daerah, harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi. Karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut,” ujar Ghufron.
Berdasarkan data, sepanjang tahun 2020, PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi transaksi keuangan mencurigakan ke KPK. Hal ini sebagai upaya sinergi pencegahan dan penindakan korupsi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
Senada dengan Ghufron, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga menyatakan, penyelenggaraan Pemilu rentan terjadi money politic, termasuk dari hasil korupsi.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
“Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah, seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat dan lainnya, di mana sebelum terpilih, memperoleh dana untuk Pemilu dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas-budi kepada pihak yang memberi dana,” kata Ivan.
Ivan yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic PPATK ini mengharapkan, dalam kontestasi Pemilu bukan untuk mengadu banyaknya uang agar meraih kemenangan, melainkan ajang pertarungan visi dan misi dari para kandidat.
Namun sayangnya, lanjut dia, dalam praktiknya kekuatan money politic menjadi penentu penting seorang kandidat terpilih atau tidak dalam kontestasi Pemilu.