Nias.WahanaNews.co | Peringatan Darurat disertai gambar Garuda Pancasila berlatar biru telah memicu aksi demo dari berbagai elemen masyarakat Indonesia di gedung DPR dan KPU.
Bukan hanya di Jakarta, demo juga bergulir di kota-kota besar lainnya.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Salah satu isu yang disuarakan menolak keras revisi Undang-Undang Pilkada yang isinya berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi peristiwa itu, mantan Menkopolhukam, Mahfud MD mengingatkan tentang runtuhnya suatu pemerintahan negara.
"Di kampus-kampus sudah bertahun-tahun saya mengajarkan teori 4 Dis," tulis mantan Ketua MK itu di Akun X miliknya, Sabtu (24/8/2024).
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Disebutkannya, 4 Dis tersebut ialah Disorientasi yaitu menyimpang dan sesat dari tujuan dan tugas pemerintahan seperti melanggar konstitusi, korupsi, sewenang-wenang.
Selanjutnya Distrust merupakan penyelewengan dan kesesatan pemerintahan menyebabkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah.
Kemudian Disobedience adalah pembangkangan rakyat terhadap pemerintah yang disusul terjadinya aksi-aksi masif.