Sebagaimana diketahui, saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi proyek pengadaan sewa satelit slot orbit 123 BT di Kemhan 2015. Hingga saat ini ada penetapan tersangka untuk perkara korupsi berdasar pasal 2 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi .
MAKI juga mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemhan (berjumlah sekitar tiga orang) dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung RI Komitmen Lawan Judi Online dengan Kebijakan Tanpa Toleransi
“Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar oleh pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku dan akomodasi lainnya,” kata dia.
Berdasar dugaan biaya dibayar oleh swasta atas kunjungan ke Inggris ini, MAKI mendesak Kejagung untuk membuka penyidikan baru terkait ketentuan gratifikasi (suap) sebagaimana diatur pasal 5, pasal 11, dan pasal 12 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.
“Jika nanti ditemukan minimal dua alat bukti dan memenuhi unsur-unsur gratifikasi, maka semestinya Kejagung segera menetapkan tersangkanya,” katanya.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung Berikan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir dan Bencana
MAKI menyerahkan kepada Kejagung untuk mendalami dugaan jumlah gratifikasi dan dugaan kapan waktunya kunjungan ke Inggris, sehingga akan mendapatkan kepastiannya.
Menurut dia, Kejagung dapat mengambil opsi mendahulukan penanganan perkara gratifikasi karena semestinya lebih mudah pembuktiannya dan akan menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan pada perkara ini.
MAKI menegaskan, akan segera mendatangi Kejagung guna melengkapi desakan itu. “Kejaksaan Agung sudah berpengalaman menangani perkara gratifikasi fasilitas akomodasi kunjungan ke luar negeri sebagaimana penyidikan gratifikasi mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo,” kata dia.