WahanaNews-Nias | Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyikapi perihal pemanggilan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait perkara penyidikan dugaan korupsi izin ekspor CPO yang sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya pemanggilan ini menjadi titik terang bagi keadilan hukum di Indonesia dalam membongkar kasus mafia minyak goreng tersebut.
Baca Juga:
Mendag Busan Apresiasi SPBE Rewulu di Bantul dan Gapoktan Sidomulyo di Sleman, BDKT Sesuai Ketentuan dan Hak Konsumen Terjamin
"Membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian ijin ekpor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (3/5/2022), melansir WahanaListrik.com.
Boyamin juga meminta kepada Mendag Lutfi untuk memberikan semua data terkait dugaan mafia minyak goreng tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan Kejagung mengetahui orang-orang yang diduga memainkan kasus.
Baca Juga:
Pemerintah Tidak Memproses Rekomendasi Pengenaan BMAD Impor Benang Filamen Sintetis Tertentu Asal Tiongkok
"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng atau CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya," katanya.
"Sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," sambungnya.
Sebagai informasi Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung memastikan akan memanggil Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi.