Rencananya pemanggilan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.
Kemudian sebelumnya pada Selasa (19/4) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Baca Juga:
Mendag Budi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang
Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT). [Tio/CKZ]