Dia menerangkan, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lalu lintas batas negara atau cross border baik dan ke dalam maupun keluar wilayah pabean Indonesia merupakan salah satu bentuk modus operandi pencucian uang atau pendanaan terorisme.
"Sehingga aktivitas yang menggunakan uang tunai baik pembawa maupun pembayaran kerap kali digunakan pelaku kejahatan dengan tujuan untuk menghindari deteksi dan monitor baik PPATK maupun aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan penelusuran aset tindak pidana," tutupnya. [rna/CKZ]