WahanaNews-Nias | Merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), dari 112.513 orang yang dinyatakan lolos, seratus orang menyatakan mundur per kemarin (27/5/2022), melansir wahananews.co.
Dari jumlah tersebut, CASN dari Kementerian Perhubungan paling banyak mengundurkan diri.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Serahkan SK Pemberhentian dan Pensiun kepada 31 ASN
Hal itu diamini Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama. Dia mengatakan, para CASN tersebut mengundurkan diri saat proses pemberkasan nomor induk pegawai (NIP) berlangsung. Menurut Satya, langkah itu dipicu masalah gaji dan penempatan kerja.
”Salah duanya itu (karena penempatan dan gaji, Red),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Jumlah tersebut, ungkap Satya, sedikit menurun dari minggu lalu. Ada 105 CASN yang mundur. Ketika itu instansi yang ditinggal CASN-nya masih bisa melakukan pergantian.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
”Jadi memang bisa digantikan oleh peserta ranking di bawahnya. Namun, dengan catatan, belum diajukan NIP-nya,” papar dia.
Satya menyayangkan keputusan peserta yang mengundurkan diri saat proses penerbitan NIP. Imbasnya, posisi yang seharusnya terisi menjadi kosong.
Atas kondisi itu, BKN akan bertindak tegas. Satya menyatakan, para CASN yang mengundurkan diri akan dijatuhi sanksi. Di antaranya dilarang mengikuti seleksi ASN untuk satu periode selanjutnya hingga denda Rp 100 juta. Hal tersebut merujuk Pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB 27/2021.