Beberapa instansi lain juga memberikan sanksi tambahan sesuai aturan internal mereka. Misalnya saja Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pelamar yang mengundurkan diri harus membayar sanksi Rp 50 juta, merujuk pada aturan Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 Kemenlu.
Disinggung soal posisi kosong, Satya menerangkan bahwa pengisian posisi itu baru dapat dilakukan di periode selanjutnya. Pengajuan tersebut dilakukan berdasar analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) setiap instansi.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Selenggarakan Tes SKD CPNS 2024 di Yogyakarta
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta pemerintah tak menganggap pengunduran diri ratusan CASN itu sebagai hal sepele. Dia mendesak pemerintah menyelidiki lebih dalam penyebab mereka mundur. Mardani khawatir hal tersebut bakal berdampak pada pelayanan publik. ”Mereka sudah diplot untuk mengisi posisi tertentu yang jelas membutuhkan SDM,” tuturnya. [tum/CKZ]