“Pada Hari Pers tahun 2021 yang lalu, Bapak Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar mengkaji regulasi yang memungkinkan terciptanya konvergensi dan level playing field yang adil di ruang digital antara media konvensional dan media-media baru, the new comer, over-the-top,” ungkapnya.
Menteri Johnny juga menjelaskan, saat ini pemerintah akan terus mengkaji payung hukum yang sesuai substansi dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas. Selain itu, juga mengatur tanggung jawab platform digital dengan memperhatikan draft usulan publisher rights yang disampaikan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainibility.
Baca Juga:
Johnny Plate Memohon Agar Rekening Istri dan Anaknya yang Diblokir, Dibuka Kembali
“Bentuk payung hukum tentu akan kita sesuaikan dengan ruang regulasi yang ada, apakah dalam format undang-undang atau dalam format lainnya seperti PP,” tandasnya.
Menurut Menkominfo, penyusunan payung regulasi publisher rights telah mengacu pada benchmark negara-negara lain. Menteri Johnny menjelaskan ada beberapa negara seperti Australia ataupun Kanada, yang telah terlebih dahulu mempunyai regulasi sejenis.
“Sekali lagi saya menekankan bahwa Kominfo akan melakukan atau mengambil langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk menyusun beragam regulasi, merespons tuntutan perkembangan digital khususnya,” jelasnya melansir wahananews.co.
Baca Juga:
Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
Bahkan, dalam pembahasan regulasi mengenai publisher rights, Menkominfo menyatakan dukungan mengenai publisher rights bertujuan untuk menunjang konvergensi industri media di Indonesia.
“Dengan berbagai dukungan regulasi dan kebijakan, Kominfo berharap pers dapat senantiasa meningkatkan kualitasnya guna mencerdaskan, sekaligus menjaga persatuan bangsa kita,” harapnya.
Mengutip salah satu penulis dan pengajar Amerika Serikat, Mark Twain, Menteri Johnny menyebut, hanya ada dua hal yang membawa terang ke seluruh penjuru dunia, matahari di atas langit dan pers di muka bumi.