“Sebenarnya ini pertemuan yang kedua kali, kita ini kejaksaan punya program Jaga Desa yang bertujuan memberi pendampingan kepada Perangkat Desa. Peranan Jaksa (penting) untuk memberikan pendampingan pemahaman soal pertanggungjawaban keuangan," kata ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengapreasi upaya Kemendesa PDTT dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan Sumber Daya Manusia di Desa.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Dr Daniel Yusmic Foekh SH M.Hum berikan ceramah Hukum
Burhanuddin juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan Kemendesa PDTT dengan memberikan pendampingan pemanfaatan dana desa.
Dalam kunjungan tersebut, Gus Halim didampingi Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid.
Turut serta mendampingi Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelejen Amir Yanto dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono. [rin/CKZ]