Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia diduga terlibat dalam judi online.
Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Bantah Isu Panas, Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tutup Peluang Polisi Sadap Tanpa Izin
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya, kita menemukan lebih dari 1.000 orang," kata Ivan Yustiavandana dalam rapat tersebut. Ia menyebutkan bahwa temuan ini akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI.
"Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat kesekjenan," tambah Ivan.
Ivan menjelaskan bahwa perputaran transaksi dari para wakil rakyat yang terlibat dalam judi online mencapai Rp 25 miliar.
Baca Juga:
Rapat Paripurna DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang
"Angka Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya, transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, ada satu orang yang mencapai miliaran. Secara agregat keseluruhan, depositnya bisa mencapai ratusan miliar," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak PPATK untuk membeberkan nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat dalam judi online kepada publik.
Menurutnya, mereka yang terbukti terlibat tidak hanya bisa dijerat pidana, tetapi juga akan dipecat sebagai anggota parlemen.