“Kita kawal sampai korban mendapatkan keadilan," imbuhnya.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengatakan
Komisi Yudisial memberikan rekomendasi pemecatan tiga hakim karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Dua Hakim PN Surabaya
“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor Erintuah Damanik, terlapor Mangapul, dan terlapor Heru Hanindyo berupa Pemberhentian Tetap Dengan Hak Pensiun,” ungkap Joko dari materi konsultasi KY dengan Komisi III DPR RI.
Selain itu, KY juga merekomendasikan agar kasus etik tersebut dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebagai tindak lanjut pemberhentian para hakim.
Majelis sidang pleno telah menerima fakta hukum bahwa majelis hakim telah membuat beberapa fakta hukum dan pertimbangan hukum pada salinan putusan.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Namun, fakta dan pertimbangan hukum tersebut tidak pernah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebaliknya, fakta dan pertimbangan hukum yang telah dibacakan justru tidak ada dalam salinan putusan.
Majelis sidang pleno berpendapat, tindakan majelis hakim melanggar Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. [CKZ]