Permendikbud Penghapusan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan mengatur soal tindak kejahatan. Unsur utamanya : pemaksaan. Makanya jahat.
Kalau mau mengatur kesusilaan ya bukan di kebijakan ini.
Baca Juga:
MPR RI Bakal Kaji Ulang Pasal TAP MPR Terkait Soeharto dan Gus Dur
— Alissa Wahid (@AlissaWahid) November 11, 2021
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri oleh Dosen Naik ke Tahap Penyidikan
Permendikbud yang mengatur soal perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
Mereka yang pro menganggap Permendikbud ini melindungi korban dan mencegah potensi kekerasan seksual. Namun yang kontra menilai Permendikbud tersebut berpotensi melegalkan perbuatan asusila yang berbasis persetujuan, sehingga perlu dilakukan revisi. [SZ]