Dengan pengaturan kewajiban merekam cadang, setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah akan memiliki cadangan data dan layanan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan layanan jika ada insiden serupa di masa mendatang.
Pemerintah akan menyiapkan pengaturan terkait penempatan data dan cadangannya secara berlapis sesuai dengan tingkat klasifikasi data mulai dari data strategis, data terbatas, hingga data terbuka. “Jadi nanti ada data-data yang sifatnya umum atau terbuka seperti statistik dan sebagainya akan disimpan di cloud, sehingga tidak penuh data yang ada di PDN,” ungkap Hadi. Demikian dilansir dari laman setkab.go.id, Kamis (4/7).
Baca Juga:
Soal Peretasan PDN, Pj Wali Kota Pastikan Data Warga Kota Bekasi Aman
[Redaktur: JP Sianturi]