WahanaNews-Nias | Sebanyak 13.600 produk impor dari katalog elektronik (e-katalog) diputuskan untuk dibekukan.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, produk-produk impor tersebut sudah ada subtitusinya dari dalam negeri.
Baca Juga:
Proyek Renovasi Gedung RSUD Kemayoran Diduga Mark up dan Menyimpang dari Rincian Anggaran Belanja
"Sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada subtitusinya telah kita bekukan alias tidak bisa dibeli di e-katalog," kata Anas dalam keterangan pers usai rapat terbatas terkait percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/8/2022), seperti dikutip wahananews.co dari Antara.
Pembekuan produk-produk impor itu menjadi langkah bersama dengan afirmasi kemudahan produk-produk lokal dan UMKM ke dalam e-katalog.
Mantan Bupati Banyuwangi 2010-2021 itu meyakini tren pembekuan produk impor dari e-katalog akan terus meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi blockchain dan big data yang dikerjakan bersama PT Telkom.
Baca Juga:
Sekretaris DPRD Banjarbaru Siap Terapkan e-Katalog Versi 6 untuk SPJ Reses
Pembekuan produk-produk impor tersebut tentunya tidak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang diteruskan oleh LKPP dengan memotong mata rantai proses tayang produk di e-katalog.
Hal itu disebut Anas berperan besar atas meningkatnya kehadiran produk-produk dalam negeri di e-katalog.
"Dulu perlu delapan proses sekarang dua proses saja. Maka kala dulu hanya ada 52.000 produk, kurang lebih sekarang 600.000 produk untuk e-katalog," katanya.