WahanaNews-Nias | Sebanyak 13.600 produk impor dari katalog elektronik (e-katalog) diputuskan untuk dibekukan.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, produk-produk impor tersebut sudah ada subtitusinya dari dalam negeri.
Baca Juga:
Pemerintah Siap Luncurkan e-Katalog A6, Luhut Panjaitan Sebut Akan Kurangi Korupsi
"Sekarang sudah ada 13.600 produk impor yang sudah ada subtitusinya telah kita bekukan alias tidak bisa dibeli di e-katalog," kata Anas dalam keterangan pers usai rapat terbatas terkait percepatan program transformasi digital pengadaan barang dan jasa yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/8/2022), seperti dikutip wahananews.co dari Antara.
Pembekuan produk-produk impor itu menjadi langkah bersama dengan afirmasi kemudahan produk-produk lokal dan UMKM ke dalam e-katalog.
Mantan Bupati Banyuwangi 2010-2021 itu meyakini tren pembekuan produk impor dari e-katalog akan terus meningkat seiring dengan pemanfaatan teknologi blockchain dan big data yang dikerjakan bersama PT Telkom.
Baca Juga:
KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Keluar Negeri sebagai Tersangka
Pembekuan produk-produk impor tersebut tentunya tidak lepas dari arahan Presiden Jokowi yang diteruskan oleh LKPP dengan memotong mata rantai proses tayang produk di e-katalog.
Hal itu disebut Anas berperan besar atas meningkatnya kehadiran produk-produk dalam negeri di e-katalog.
"Dulu perlu delapan proses sekarang dua proses saja. Maka kala dulu hanya ada 52.000 produk, kurang lebih sekarang 600.000 produk untuk e-katalog," katanya.