WahanaNews-Nias | Di Tahun 2022, ada 3 kasus hukum yang menyeret nama baik instansi kepolisian. Di antaranya, kasus Ferdy Sambo (FS), Tragedi Kanjuruhan dan kasus narkoba perwira tinggi Polri.
Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat sambil menyinggung kasus-kasus besar yang melibatkan anggota Korps Bhayangkara tersebut.
Baca Juga:
Gandeng Artis Mantan Pengguna, Kapolri Bakal Aktifkan Duta Antinarkoba
"Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia terhadap kinerja dan perilaku serta perkataan," kata Listyo dalam Rilis Akhir Tahun Polri di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/12).
"Beberapa kasus yang menonjol tentunya jadi perhatian masyarakat, kasus FS atau penembakan Duren Tiga, kasus Kanjuruhan, dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri, ini tentunya salah satu peristiwa yang membuat pukulan bagi institusi kami," timpalnya.
Listyo menerangkan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini telah memasuki proses persidangan.
Baca Juga:
Polri Harus Tetap Independen, Wacana Pengalihan ke Kemendagri atau TNI Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Oleh karena itu saat ini kami, terus mengusut tuntas, teman-teman juga mengikuti bahwa peristiwa Duren Tiga saat ini semuanya sudah masuk ke persidangan," tutur dia.
Kasus narkotika yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah ditetapkan sebanyak 10 orang tersangka yang enam di antaranya merupakan anggota Polri.
Sementara soal Kanjuruhan, tutur Listyo, Polri kini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dan berkas lima tersangka sudah dilimpahkan ke JPU telah P21 sementara satu tersangka masih dalam proses pemenuhan berkas.