Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, tak percaya dengan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Komnas HAM mempersilakan Kamaruddin menyampaikan bukti sebaliknya.
"Silakan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Senin (5/9).
Baca Juga:
Baru Sehari Ditunjuk, Ahmad Sahroni Mengundurkan Diri dari Timses Pilkada Jakarta
Taufan kemudian menjelaskan dasar Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan kuat pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Dia mengatakan dugaan itu didasari keterangan saksi, pendamping psikologis Putri Candrawathi serta dugaan pelecehan itu masuk BAP hingga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban, yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya. [rsy/CKZ]