WahanaNews-Nias | Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sejumlah alasan menurunnya hasil cukai rokok. Diantaranya karena faktor produksi dan masalah teknis.
Pemerintah mencatat penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) periode Januari hingga Oktober 2022 sebesar Rp 171,33 triliun. Jumlah ini tumbuh sebesar 19,15% secara tahunan atau year on year (yoy). Namun, angka ini menurun dibandingkan dengan periode Januari hingga September 2022 yang tumbuh sebesar 19,3%.
Baca Juga:
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan PT. Jasa Raharja Dalam Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor
"Untuk penerimaan cukai yang tumbuh 19,15% yoy sampai 2022 ini naik cukup signifikan dibanding tahun lalu yang tumbuh 10,16%. Ini tentu di satu sisi kita lihat mereka mengantisipasi kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari. Tapi di sisi lain kalau kita lihat dari sisi pertumbuhan, ada perlambatan produksi hasil tembakau di bulan Juli dan 1,9 (triliun rupiah) penerimaan bulan Oktober mengalami pergeseran ke September, itu lebih ke masalah teknis," jelasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita, dikutip dari WahanaNews.co, Sabtu (26/11/2022).
Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan terjadi perlambatan pertumbuhan produksi Hasil Tembakau (HT) pada bulan Juli yang jatuh tempo di Oktober, di mana penerimaan sejumlah Rp 1,9 triliun pada bulan Oktober bergeser atau maju ke bulan September.
Namun, produksi HT Oktober tetap tumbuh sebesar 14,7% yoy yang utamanya didorong oleh pertumbuhan produksi golongan 1 yakni pabrikan utama. Dengan demikian, secara akumulatif pertumbuhan produksi sampai dengan Oktober mengalami perbaikan. [tum/CKZ]