Nias.WahanaNews.co, Jakarta - Peraturan pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP dan KK resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg, yang juga dikenal sebagai 'gas melon', dapat mencapai sasaran yang tepat untuk masyarakat yang membutuhkannya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Awasi Takaran Isi Tabung LPG 3 kg
Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, menyatakan bahwa saat ini pendaftaran masih terbuka.
Meskipun aturan tersebut sudah berlaku, Tutuka menegaskan bahwa masyarakat masih diizinkan untuk mendaftar.
"Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga:
Kementerian ESDM Temukan LPG Oplosan di Jabodetabek-Bali, Dijual Harga Murah
Sementara itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menyebut ada 189 juta NIK di data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini menjadi acuan penerima LPG 3 kg.
Golongan masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi LPG 3 kg mencakup nelayan sasaran, petani sasaran, usaha mikro, dan rumah tangga.
Namun, hingga saat ini, hanya tercatat 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di pangkalan resmi Pertamina.