Nias.WahanaNews.co | Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan RI, Adies Kadir, menyampaikan 11 poin perubahan subtansi dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Seluruh poin perubahan tersebut telah disepakati Komisi III dan pemerintah pada pembahasan tingkat I.
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
“Secara singkat dapat dilaporkan beberapa perubahan penyesuaian dan penambahan substansi,” kata Adies, dalam rapat Komisi III, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/12/2021).
Perubahan pertama yakni pada bagian Ketentuan Umum, di antaranya soal definisi Kejaksaan RI, jaksa penuntut umum, serta penuntutan.
Kedua, mengenai usia minimal pengangkatan jaksa dalam Pasal 9.
Baca Juga:
Kasus Ferdy Sambo Masuk Pelaksanaan Tahap II, Fadil Zumhana Pastikan Kejagung Tidak Bisa Diintervensi
Panja menyepakati syarat usia untuk menjadi jaksa paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun pada pasal 9.
Kemudian, disepakati soal penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan dalam pasal 9a.
Adies mengatakan, lembaga ini akan berfungsi sebagai sarana pengembangan pendidikan di bidang profesi akademik, keahlian, dan kedinasan.