Kemudian, disepakati juga diskresi jaksa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik berlaku.
“Untuk kepentingan penegakan hukum jaksa dan atau penuntut umum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya,” kata Adies.
Baca Juga:
PLN Gandeng Kejaksaan Perkuat Fondasi Tata Kelola untuk Akselerasi Transisi Energi
Selanjutnya, terkait pendelegasian kewenangan penuntutan tindak pidana ringan pada penyidik pada pasal 34c.
Poin kesebelas, panja juga melakukan perbaikan pengaturan atas tugas dan wewenang jaksa agung pada pasal 35, 35a 35b dan 36.
Penguatan tersebut, kata Adies, antara lain kewenangan jaksa agung yang bersifat sebagai advokat general.
Baca Juga:
RL Ditetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi IUP PT Timah
“Pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor general untuk melakukan penuntutan dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi serta perbaikan rumusan penjelasannya,” kata Adies. [CKZ]