“LPS ada bagiannya khusus di PPSK khusus. Seluruh institusi diperkuat diatur,” sambungnya.
Pilar Kedua
Baca Juga:
Komisi XI DPR Kebut Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Target Rampung Sebelum 22 Juli
Kedua, memperkuat tata kelola industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen investor pengguna kepada jasa keuangan. Banyak sekali item dalam UU ini yang intinya tata kelola diperkuat.
“”Bukan hanya apa yang sudah ada dalam sektor keuangan tapi apa yang belum. Malahan yang belum jadi kunci lag,” katanya.
Pilar Ketiga
Baca Juga:
Dilantik Jadi Wamenkeu, Harta Juda Agung Tembus Rp 56 Miliar
Ketiga, Pemerintah ingin UU PPSK menciptakan upaya untuk mendorong akumulasi dana jangka panjang. Suahasil menyebut Indonesia punya pekerjaan rumah (PR) besar dalam menciptakan akumulasi dana keuangan dan sifatnya jangka panjang.
“Ini sangat penting kalau kita mau bangun infrastruktur secara masif harus dalam jangka panjang,” kata dia.
Pilar Keempat