WahanaNewsNias| Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo, menggagas agar Polri berada di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
Merespons hal ini, pengamat kepolisian sekaligus Ketua Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto, menegaskan Polri sudah tepat berada di bawah Presiden.
Baca Juga:
Andi Widjajanto, Mantan Gubernur Lemhannas, Akui Jadi Kader PDIP
"Sudah benar dan sangat tepat Polri di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian," ujar Sisno, Senin (3/1/2022), melansir kalsel.wahananews.co.
Sisno mengatakan, jangan karena adanya negara lain yang menempatkan organisasi kepolisian mereka di bawah kementerian, sehingga ingin menerapkannya juga di Indonesia. Sisno menganggap usul Lemhannas itu sebagai 'pendapat yang sudah usang'.
"Perlu wawasan dan pengalaman yang berdasar 'fakta bukan mitos'. Jangan sampai hanya karena mengetahui atau mendengar suatu negara menempatkan organisasi polisi berada di bawah suatu kementerian, lantas ingin menerapkan dengan mengusulkan organisasi polisi di Indonesia yaitu Polri harus di bawah suatu kementerian," tuturnya.
Baca Juga:
Panglima TNI Gelar Kegiatan Silaturahmi Bersama Alumni Lemhannas
"Sesungguhnya ide tersebut bukan saja merupakan 'pendapat yang sudah usang' yang sudah sering digulirkan, mungkin karena adanya kepentingan tertentu, atau merupakan ide yang sembarangan dan yang pasti mungkin karena 'kurang memahami sistem kepolisian di dunia maupun sistem kepolisian yang berlaku di Indonesia'," sambung Sisno.
Kemudian, Sisno menjelaskan, saat ini Polri sudah sesuai dengan konstitusi, yaitu UUD 1945. Selain itu, sebagai negara hukum, harus mengikuti aturan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
"Baik UUD 1945, Tap MPR No VII/MPR/2000, maupun UU No 2 Tahun 2002, menegaskan bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," paparnya.