Nias.WahanaNews.co, Jakarta –Perputaran dana judi online di Indonesia mulai 2017-2022 dicatat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp190 Triliun. Jumlah itu ditemukan PPATK berdasarkan analisis yang sudah dilakukannya.
Adapun dari analisis itu, perputaran dana sebesar Rp190 triliun ada pada 887 pihak yang merupakan bandar judi online.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017 sampai dengan 2022," tulis keterangan yang diterima dari Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah Jumat, (6/10/2023).
Untuk perputaran dana dimaksud, merupakan aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian. Kemudian transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.
Berdasarkan data PPATK, aktivitas transaksi perputaran dana judi online meningkat setiap tahunnya dengan rincian pada 2017 nilai transaksi Rp2 triliun, dengan jumlah transaksi 250 ribu.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
Kemudian 2018 nilai transaksi naik menjadi Rp3,97 triliun, dengan jumlah transaksi 666 ribu. 2019 nilai transaksi Rp6,18 triliun, dengan jumlah transaksi 1,84 juta, 2020 nilai transaksi Rp15,76 triliun, dengan jumlah transaksi 5,63 juta.
Berikutnya 2021 nilai transaksi Rp57,91 triliun, dengan jumlah transaksi 43,59 juta, serta 2022 nilai transaksi Rp 104,41 triliun, dengan jumlah transaksi 104,79 juta.
"Partisipasi masyarakat dalam kegiatan perjudian online sangat besar dimana diketahui terdapat jutaan masyarakat yang terlibat dalam permainan judi online," tulis laporan itu.