Melalui identifikasi yang dilakukan, sejumlah 2.761.828 masyarakat telah mengikuti permainan judi online.
Bila dirinci, sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100.000.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
Dari jumlah itu, merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan lain-lain.
Sedangkan total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode tahun 2017 hingga 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp52 triliun. Natsir menambahkan, hingga saat ini sudah ada perputaran dana judi online mencapai Rp200 triliun.
"Sampai saat ini sudah 200 triliun. 1.000 rekening sudah di blokir," terangnya.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
[Redaktur: Alpredo Gultom]