Melalui identifikasi yang dilakukan, sejumlah 2.761.828 masyarakat telah mengikuti permainan judi online.
Bila dirinci, sebanyak 2.190.447 pihak masyarakat di antaranya melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100.000.
Baca Juga:
Kecanduan Judi Slot, Selebgram Cantik di Lombok Diduga Buat Arisan Fiktif Buat Modal
Dari jumlah itu, merupakan golongan warga berpenghasilan rendah dengan profil sebagai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta dan lain-lain.
Sedangkan total partisipasi pertaruhan masyarakat yang dapat diidentifikasi selama periode tahun 2017 hingga 2022 keseluruhan mencapai lebih dari Rp52 triliun. Natsir menambahkan, hingga saat ini sudah ada perputaran dana judi online mencapai Rp200 triliun.
"Sampai saat ini sudah 200 triliun. 1.000 rekening sudah di blokir," terangnya.
Baca Juga:
PPATK Catat Perputaran Uang Judi Online Sepanjang 2023 Capai Rp327 T
[Redaktur: Alpredo Gultom]